
eL-PANDOR – Dilaporlan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ITDC nyatakan menghormati dan siap menghadapi proses hukum. Selain itu, ITDC menyakini telah melaksanakan semua proses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di Negara RI.
ITDC juga menghormati hak
setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada
institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Program Pemukiman Kembali (Resettlement Action Plan) merupakan
program yang disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholder sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku,” kata I Gusti Ngurah Agung Dwipramana selaku Corporate Secretary ITDC.
Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK).
Sehubungan dengan hal tersebut, ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, maupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan program tersebut.
Keterlibatan ITDC dalam PPK terbatas pada dukungan terhadap proses penataan
kawasan melalui penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi masyarakat terdampak. Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL No. 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2019 untuk digunakan sebagai lokasi resettlement sementarabagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan
Mandalika hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap ditempati.
Selain itu, ITDC turut mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi.
ITDC meyakini bahwa seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program
tersebut dapat dijelaskan secara utuh melalui mekanisme yang berlaku dan senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi
dan akuntabilitas.
“Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor,” pungkas Gusti Ngurah Agung Dwipramana.