28
Juli
2026
Selasa - : WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi di Mandalika

Redaksi
23 Juni 2026 pada News

eL-PANDORA – Diduga korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Injourney Tourism Depelovment Coorporation (ITDC) di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB.

Perwakilan LSBH NTB, Badaruddin menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan surat laporan dan beberapa bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di ITDC kepada KPK, Senin 22 Juni 3026 di Jakarta.

Dia kemudian menjelaskan sejumlah indikator dugaan perbuatannya melawan hukum. Salah satunya, ialah ITDC disebut tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan uang pemukiman kepada 120 keluarga sebesar yang disepakati dalam undang-undang.

Ia menjelasakan hahwa, ITDC tidak menjalankan kewajiban yang sudah ada, kewajiban yang sudah direncanakan, kewajiban yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

“Salah satunya, bahwa ITDC akan memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK, akan tetapi dalam praktiknya ITDC tidak memberikan ke semua KK sebesar uang yang dijanjikan. Nah, ini merupakan satu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,” kata Badaruddin.

Indikasi lainnya ialah ITDC disebut tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk melakukan relokasi. Alih-alih ITDC, lanjut Badaruddin, pembangunan justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim)

“Nah, itu adalah bentuk dari pelanggaran relokasi warga terdampak dari pembangunan apa namanya pembangunan infrastruktur dasarnya ITDC mewajibkan ITDC untuk melakukan relokasi, tapi bukan ITDC yang melakukan relokasi tapi Perkim. Itu yang menjadi dasar kami bahwa itu adalah kewajiban ITDC yang tidak dilakukan oleh ITDC,” ujar Badaruddin.

Selain itu, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB juga melaporkan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah kepada KPK. Laporan tersebut disampaikan terkait bantuan sosial sebesar Rp 15 juta untuk 120 keluarga yang tidak diserahkan.

Perhitungan kami, pertama basis bukti kami ada (kerugian keuangan negara ) sekitar Rp 300-an juta dasar bukti kami tapi asumsi dengan pola yang ada itu Rp 1,2 miliar untuk Perkim,” ungkap Badaruddin.

“Sedangkan kalau PUPR itu hampir- kalau untuk PT ITDC karena ada rincian anggarannya, setidaknya kerugian negara itu ada Rp 19 miliar gitu. Itu berdasarkan rencana rencana anggaran yang dianggarkan oleh PT ITDC untuk memenuhi hak warga, akan tetapi itu tidak pernah diberikan begitu. Itu dasar kami,” pungkas Badarudin.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@copyright 2026 eLPANDORA
MENU