
eLPANDORA – Tahun 2025 lalu pelaksanaan ibadah haji untuk terakhir kalinya dijalankan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Per tahun 2026 ini pelaksanaan ibadah haji sudah dijalankan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), kementerian baru di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kementerian baru, energi baru, dan semangat baru. Apakah ada diferensiasi (pembeda) antara pelaksananan ibadah haji di bawah Kemenag dan di bawah Kemenhaj? Diferensiasi ini penting untuk dilihat.
Setidaknya ada satu diferensiasi yang paling menonjol berupa adanya direktorat baru di Kemenhaj yang sebelumnya tidak ada, yakni Direktorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.
Menjadi relevan dan tepat ketika Jusuf Hamka yang dipanggil Babah Alung, seorang muslim-Tionghoa ikon pengusaha, diajak menjadi amirul haj. Sebagai pengusaha, saya pikir Babah Alun pasti menganalisis berbagai potensi ekonomi yang ada di dalam perhajian dengan kacamata ekonomi, pengusaha, dan bisnis.
Keresahan selama ini ialah pengeluaran keuangan atau ekonomi, baik dari kementerian maupun jemaah haji, dibelanjakan ke luar, tidak dibelanjakan ke dalam negeri, sehingga yang diuntungkan ialah pihak lain. Posisi Indonesia akhirnya hanya sebagai konsumen dan pasar bagi pihak lain atau negara lain. Tidak ada yang kembali ke dalam negeri Indonesia. Situasi ini ingin dibalik. Setidaknya ada tiga potensi perekonomian yang luar biasa dari pelaksanaan ibadah haji, yaitu konsumsi, suvenir, dan pelaksanaan dam.
KONSUMSI
Mungkin tahun-tahun lalu bumbu dapur atau bahan-bahan komsumsi lain masih diimpor dari negara-negara lain sehingga uang lari ke negara lain. Saat ini, Direktorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Kemenhaj mengirim bumbu pasta dan makanan siap saji (ready to eat/RTE) sebanyak 100 ton langsung dari Indonesia.
Menurut Prof Dr Jaenal Effendi, Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji Kemenhaj, saat ini beras untuk konsumsi jemaah haji Indonesia harus berhenti dari ketergantungan impor dari Vietnam dan Filipina. Untuk merealisasikan agar beras dari Indonesia, Prof Jaenal menggandeng Bulog, dan sudah menyediakan 3.900 ton beras lokal untuk konsumsi jemaah haji Indonesia 2026.
Dengan menggunakan beras lokal, maka para petani Indonesia menjadi terbantu dan bangkit. Uang kembali ke tengah masyarakat Indonesia yang sampai saat ini mayoritas petani, agraris. Jika punya uang, petani bisa menafkahi anak dan keluarga serta berbelanja ke warung-warung tetangga. Juga mampu untuk beli pupuk, membayar buruh tani, dan merawat sawahnya dengan riang gembira. Dari situ, program pemerintahan Prabowo-Gibran tentang swasembada pangan optimistis bisa terwujud.
SUVENIR
Ada pengalaman pribadi penulis ketika haji pribadi maupun saat menjadi petugas PPIH 2024-2025 melayani jamaah haji Indonesia. Para pedagang di pinggiran Masjid Nabawi banyak yang bertanya, “Kapan jemaah haji Indonesia meninggalkan Madinah menuju Mekah? Apakah setelah Haji Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) masih ada jemaah haji Indonesia yang datang dari Mekah ke Madinah?” Saya menjawab sesuai jadwal pendorongan jemaah haji dari Madinah ke Mekah. Dan saya menjelaskan bahwa sebagian jemaah haji Indonesia yang langsung ke Mekah, pasca-Armuzna didorong dari Mekah ke Madinah. Setelah mendapatkan jawaban, muka mereka berseri-seri dan pancaran matanya berbinar-binar. Lalu saya balik bertanya, mengapa menanyakan itu? Sang pedagang menjawab bahwa sejujurnya kami sebagai pedagang di Madinah sangat senang kalau masih ada jemaah haji Indonesia. Mereka dermawan dan suka belanja. Jika dibandingkan dengan jemaah haji dari negara-negara lain, jemaah haji Indonesia paling royal dan suka belanja.
Memang sebagian jemaah haji Indonesia ada yang sudah belanja beberapa poin suvenir untuk tetangga di Tanah Abang, Jakarta, atau di toko-toko keperluan haji dan umrah yang ada di hampir setiap kota di Indonesia. Tetapi ada suvenir-suvenir tertentu yang menurut keyakinan jemaah haji Indonesia harus dibeli langsung di Mekah atau Madinah. Atau sebagian jemaah haji Indonesia yang semangat membeli suvenir di Tanah Suci karena motivasi keberkahan, sugesti spiritual, alasan doktrin, keaslian, atau sekadar ingin menceritakan kepada tetangga dan handai tolannya bahwa barang suvenirnya asli dibeli di Mekah atau Medinah.
Saya yakin Direktorat Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kemenhaj sudah membaca potensi ekonomi dari suvenir ini. Karena itu, direktorat ini relevan untuk melajukan ijtihad ekonomi agar potensi ekonomi dari jual beli suvenir haji dan umrah itu dapat kembali masuk ke dalam negeri. Potensi ekonomi dari suvenir ini bukan hanya terserap oleh jemaah haji Indonesia yang sebanyak 221.000 jiwa, tetapi juga jemaah umrah dari Indonesia. Per tahun 2023 mencapai 1,5 juta jemaah umrah Indonesia, 2024 mencapai 2 juta jemaah, per tahun 2025 mencapai 547.122 jemaah.
Apalagi ke depan, Kampung Haji Indonesia sudah berdiri, maka bisa dibangun khusus toko-toko pusat perbelanjaan suvenir haji dan umrah bagi jemaah Indonesia dan juga jemaah negara-negara lain. Sebab, berdasarkan keterangan para pedagang suvenir di Tanah Suci, sebagian barang dagangan mereka dari Indonesia, seperti tasbih kuka, mainan anak, tas, kayu gaharu dan kayu cendana untuk parfum, serta sejenisnya—meski sebagian yang lain dari Tiongkok, India, dan negara lain. Mereka bercerita kepada saya bahwa mereka sering ke Indonesia untuk berbelanja barang-barang dagangan. Mereka hafal Tanah Abang, Jatinegara, Glodok, Bandung, Bogor, Kalimantan, dan lainnya. Mereka bilang, jemaah haji Indonesia belaja barang-barang made in Indonesia di Madinah atau Mekah.
DAM DI TANAH AIR
Salah satu potensi ekonomi yang paling potensial ialah penyembelihan dam kambing bagi jemaah haji Indonesia yang menjalankan haji tamathu’. Jika dikalkulasikan, dengan jumlah jemaah haji Indonesia 221.000 jiwa, maka dibutuhkan sebanyak 221.000 kambing. Diterjemahkan ke dalam nominal ekonomi per kambing dengan menggunakan standar yang ada di dalam situs Adahi, lembaga resmi pemotongan kambing dam di Arab Saudi, kisaran berada pada harga SAR720 hingga SAR809 (sekitar Rp3,1 juta-Rp3,5 juta). Kita ambil nominal minimal saja Rp 3,1 juta dikali jumlah jemaah haji 220.000, maka kita menemukan angka Rp685 miliar. Kalau menggunakan angka maksimal Rp3,5 juta, kita akan menemukan angka Rp773 miliar. Ini angka yang sangat fantastis.
Dengan melihat potensi ekonomi yang sangat besar itu, lalu timbul pertanyaan, bagaimanakah dalam pandangan fikih Islam jika dam dilaksanakan di tanah air? Hal ini menjadi perdebatan tersendiri di antara para ulama sejak zaman klasik hingga saat ini tentang penyembelihan dan distribusi dam di tanah air para jemaah haji.
Para ulama klasik berbeda pendapat tentang dam di tanah air jemaah haji. Menurut Imam Malik, bahwa dam boleh dan direalisasikan di luar tanah haram, termasuk juga di tanah air jemaah haji. Sebab, menurutnya, penyembelihan dam adalah nusuk (ritual) dan sedekah, bukan hadyu (persembahan). Bahwa ritual dan sedekah itu boleh dilakukan di mana saja yang diinginkan, baik di tanah haram atau di luar tanah haram, sedangkan hadyu hanya boleh dilakukan di Mekah. Jika disembelih di tanah haram Mekah, boleh untuk diberikan kepada selain orang-orang di Mekah, karena tujuannya untuk memberi makan kepada umat Islam yang miskin di mana pun.
Selaras dengan Imam Malik. Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa ketika Nabi SAW memerintahkan Ka’b ra untuk membayar fidiah, saat itu ia tidak berada di Tanah Suci; sehingga benar bahwa semua itu terjadi di luar Tanah Suci.
Menurut Mazhab Hanafi harus dilakukan di tanah haram demi kesempurnaan ibadah haji. Menurut as-Syafii bahwa dam harus disembelih dan didistribusikan dagingnya di tanah haram (suci), sebab penyembelihan dam adalah hadyu (persembahan) khusus untuk tanah haram. Menurut Imam Ramli, salah satu ulama mazhab as-Syafii, boleh menyembelih dam di luar tanah haram, sedangkan distribusi dagingnya harus diberikan ke penduduk tanah haram, dan boleh didistribusikan ke negara lain kalau ada keadaan darurat seperti dagingnya sudah berubah ketika disembelih di luar tanah haram dan didistribusikan ke tanah haram. Hanbali berpendapat bahwa dam adalah milik orang miskin tanah haram apabila mampu atau memungkinkan didistribusikan kepada mereka. Namun, apabila tidak memungkinkan didistribusikan kepada penduduk miskin di tanah haram, maka boleh menyembelih dan mendistribusikannya kepada orang miskin selain tanah haram alias boleh di negara mana pun.
Saat ini, perbedaan pendapat itu masih berlanjut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa penyembelihan dan distribusi dam tidak sah dilaksanakan di tanah air. Nahdlatul Ulama berpendapat khilaf dan kondisional. Menurut Dar al-Ifta al-Mashriyah, sebuah dewan fatwa formal ulama Mesir, penyembelihan dan distribusi dam sah di tanah air. Dar al-Ifta al-Mashriyah menyatakan, jika seseorang diwajibkan membayar dam fidiah karena melakukan suatu perbuatan yang dilarang dalam ihram atau meninggalkan salah satu kewajiban haji, secara syariat boleh untuk menyembelih dan mendistribusikannya di luar Tanah Suci, baik di negara jamaah haji yang bersangkutan maupun di tempat lain.
Hasil bahtsul masail pondok pesantren se-Jawa dan Madura di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri pada 2025 merumuskan bahwa dam haji bagi jemaah haji Indonesia adalah sah dan boleh dilaksanakan di Indonesia mengikuti pendapat Hambali.
Pada 2026 ini Muhammadiyah mengeluarkan pendapat bahwa dam sah dilaksanakan dan didistribusikan di Tanah Air. Ketika haji terakhir kali dilaksanakan di bawah Kemenag, tahun 2025, dinyatakan bahwa dam sah dilaksanakan dan didistribusikan di Tanah Air, dan saat itu baru direalisasikan untuk dam para petugas PPIH. Pembayar dam disalurkan melalui Baznas, dan Baznas melaksanakan dam di wilayah di Indonesia yang penting untuk menerima dam.
Saya bersama teman-teman ahli kitab kuning, KH Asnawi Ridwan, KH Mohammad Khoiron, KH Rodilansyah, KH Agus Khudhari, KH Tawaabuddin, KH Kholilurrahman, KH Zen al-Muttaqin, dan KH Salamun Ali Mafadz dalam buku Moderasi Pemahaman Ibadah Haji menyatakan bahwa untuk saat ini penyembelihan dan distribusi dam adalah sah dan maslahat dilaksanakan di tanah air Indonesia. KH Zahro Wardi, ahli bahtsul masail jebolan Lirboyo pun berpendapat demikian.
Ada beberapa alasan. Pertama, kita sudah mengetahui bahwa pelaksanaan dam di tanah air adalah kilafiah (perbedaan pendapat) antarulama; ada yang menyatakan sah mutlak, sah dengan catatan darurat, dan tidak sah secara mutlak. Dalam menyikapi kilafiah itu, maka sebaiknya kita mempertimbangkan kemanfaatan dan kemaslahatan yang nyata. Karena dam itu selain soal iraqatu ad-dam (mengalirkan darah), juga soal manafi’ lin-nas (manfaat bagi umat manusia).
Kedua, berdasarkan informasi yang viral pada tahun 2025 bahwa Kementerian Haji Arab Saudi sudah mempertanyakan apakah dam bagi jemaah haji Indonesia sudah bisa direalisasikan di Indonesia, mengingat sulitnya penyediaan hewan dam, penyembelihan, dan distribusi dam di Tanah Suci. Belum lagi kesulitan mengatasi limbah dari hewan dam.
Ketiga, jika pelaksanaan dan distribusi dam dilaksanakan di Indonesia, daging dam bisa mendukung program-program strategis nasional Prabowo-Gibran untuk menurunkan angka stunting dan gizi buruk. Per tahun 2023 angka stunting berada di 21,5%, per tahun 2024 angka stunting dan gizi buruk masih 19,8%, per tahun 2026 Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) menargetkan turun ke 14,2%. Karena dam itu bukan sekadar mengalirkan darah, tetapi juga memberi manfaat dan efek positif kepada umat manusia, maka dam di Indonesia lebih memenuhi maqashid syariah (tujuan-tujuan universal syariat) dam itu sendiri.
Keempat, ketika pemerintah telah mengambil keputusan dan kebijakan, maka segala perbedaan pendapat telah gugur. Kaidah fikih menegaskan bahwa ketetapan pemerintah menghapus perbedaan pendapat. Ketetapan pemerintah bersifat mengikat, sedangkan pendapat di luar pemerintah bersifat tidak mengikat.
Saya pikir, pengelolaan dana dam ini adalah domain Direktorat Ekosistem Perekonomian Haji Kemenhaj bekerja sama dengan Baznas. Daging dam sangat bermanfaat untuk masyarakat dan khususnya penurunan stunting dan gizi buruk.
Pada saat yang sama, Direktorat Ekosistem Perekonomian Haji bisa membelanjakan dana dam ke para petani hewan kambing/domba di seluruh pelosok Indonesia. Ada perputaran uang di tengah-tengah masyarakat. Ekonomi semakin sehat, tumbuh, dan berkembang.