
eLPANDORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) kembali mengizinkan pengoperasian puluhan gerai Alfamart dan Indomaret yang sebelumnya sempat ditutup akibat dugaan melanggar peraturan daerah terkait penataan jarak toko swalayan.
Keputusan pembukaan kembali gerai-gerai ritel modern tersebut diambil dengan mempertimbangkan nasib para karyawan, seperti dilansir dari Detik Finance.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, memberikan konfirmasi mengenai penutupan sementara toko-toko swalayan di wilayah Nusa Tenggara Barat tersebut. Pelanggaran aturan mengenai jarak antar-pasar menjadi alasan utama tindakan penertiban oleh pemerintah setempat pada Selasa (26/5/2026).
“Pertama, benar ditutup. Kedua, memang toko-toko tersebut melanggar Perda 7 tahun 2001 mengenai jarak antar pasar dan antar minimarket,” ujar Solihin, Ketua Umum Aprindo.
Aspirasi dan kecemasan pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian menjadi pertimbangan Pemkab Lombok Tengah untuk memberikan izin operasional kembali. Solihin menyatakan bahwa seluruh gerai ritel tersebut sudah kembali melayani konsumen sejak pekan lalu.
“Sehingga atas hal tersebut, di samping juga ada karyawan yang tadi meluapkan kegelisahannya kalau terjadi tutup, akhirnya seluruh tokoh minggu lalu sudah dibuka kembali,” jelas Solihin.
Manajemen ritel membuka peluang untuk melakukan relokasi gerai di masa mendatang apabila masa kontrak sewa tempat telah berakhir. Solihin menegaskan langkah ini murni penataan regulasi dan tidak berhubungan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Ke depannya nanti setelah masa kontrak habis, tolong disesuaikan lah. Bisa aja (buka gerai baru), tergantung potensinya. Kalau masih ada kita buka,” tutur Solihin.
Langkah pembukaan kembali operasional gerai swalayan ini juga diikuti dengan kepastian perlindungan ketenagakerjaan. Pihak asosiasi menjamin tidak ada kebijakan pengurangan pekerja atau pemutusan hubungan kerja pasca-insiden tersebut.
“Semua, saya pastikan sudah dibuka semuanya. Nggak ada sama sekali, tidak ada (PHK),” terang Solihin, Ketua Umum Aprindo.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan ikut memberikan atensi terhadap dinamika regulasi ritel modern di daerah. Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (25/5/2026) menyatakan bahwa permasalahan tersebut murni berkaitan dengan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang.
“Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, penegakan regulasi dilakukan karena mayoritas dari 25 gerai supermarket waralaba berdiri dalam radius kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.